Slogan Layanan
"Kirtining Maitri Sewaka Dharma"
Melayani dengan cinta kasih dan kesadaran dalam menjalankan kewajiban serta kebenaran
Motto Layanan
"S.M.A.R.T."
Senyum | Moderat | Antusias | gRatis | Tuntas
Layanan Kami
Sebelum mengajukan permohonan layanan, yuk cek dulu alur layanannya disini!

Peran serta kami untuk umat
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabanan senantiasa berperan aktif untuk kerukunan dan kesejahteraan umat yang lebih baik
Lacak Permohonan
Jumlah pelayanan pada masing-masing unit kerja kami
Jumlah tempat ibadah berdasarkan jenisnya pada Kab. Tabanan
Jumlah umat berdasarkan agama dan kecamatan pada Kab. Tabanan
Jumlah peristiwa nikah per KUA pada Kab. Tabanan
Infografis data dan pelayanan
Keterbukaan Informasi
Pertanyaan yang sering diajukan (FAQ)
Jika anda punya pertanyaan terkait pengoperasian website terpadu Sandat, silahkan cek terlebih dahulu disini ya
Q1. Apa itu website terpadu Sandat?
Sandat adalah media pelayanan terpadu pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabanan yang memungkinkan pemohon mengajukan permohonan layanan secara daring tanpa harus datang ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabanan.
Q2. Bagaimana cara mengajukan permohonan layanan melalui website terpadu Sandat?
Ketuk pada jenis layanan yang akan dimohon, pilih nama layanannya, lalu isi formulirnya dengan lengkap dan benar.
Q3. Apakah layanan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabanan berbayar?
Sebagian besar layanan kami tidak berbayar (gratis), terutama layanan administrasi. Namun, layanan tertentu mungkin memiliki biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku, misalnya pendaftaran haji.
Q4. Jika sudah mengajukan permohonan layanan melalui website terpadu Sandat, apakah saya harus datang lagi untuk mengkonfirmasi permohonan?
Tidak perlu, permohonan yang anda ajukan melalui website terpadu Sandat statusnya sama dengan permohonan yang diajukan langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabanan, anda hanya perlu mengecek status terkini dari permohonan yang diajukan melalui menu tracking dengan menginputkan nomor permohonan yang diperoleh saat melakukan pengajuan.
Q5. Jika status permohonan saya sudah selesai, bagaimana selanjutnya?
Petugas kami akan menghubungi anda dan menginformasikan bahwa hasil dari permohonan layanan anda sudah dapat diambil di PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabanan atau diunduh di halaman tracking jika memungkinkan (misalnya surat rekomendasi yang bertanda tangan elektronik).
Jika petugas kami belum menghubungi anda setelah status permohonan layanan anda "Selesai" maka anda dapat menghubungi kami di whatsapp terpadu.
Q6. Jika status permohonan saya ditolak, bagaimana selanjutnya?
Petugas kami akan menghubungi anda dan menginformasikan alasan penolakannya, misalnya permohonan diajukan berulang atau persyaratannya telah lama tidak dipenuhi. Anda juga dapat mengecek alasan penolakannya melalui menu tracking dengan menginputkan nomor permohonan yang diperoleh saat melakukan pengajuan.
Q7. Jika status permohonan saya lama tidak mengalami perubahan, bagaimana selanjutnya?
Anda dapat menghubungi kami melalui whatsapp terpadu dengan melampirkan foto atau pdf bukti pengajuan permohonan.
Q8. Jika saya hanya ingin berkonsultasi, apakah dapat dilayani secara daring?
Ya, anda dapat berkonsultasi dengan kami melalui whatsapp terpadu.
Q9. Bagaimana jika saya kesulitan dalam menggunakan website terpadu Sandat?
Anda dapat mengakses menu panduan pengguna atau menghubungi whatsapp terpadu kami, selanjutnya anda akan dipandu langkah demi langkah.
Q10. Apakah data saya di website terpadu Sandat aman?
Sandat mengimplementasikan standar keamanan yang tinggi untuk melindungi data pengguna. Data anda dijamin keamanan dan kerahasiaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Q11. Jika saya ingin menyampaikan pengaduan/saran, kemana saya harus melapor?
Anda dapat menyampaikan pengaduan/saran melalui SP4N Lapor! atau melalui whatsapp terpadu kami, untuk lebih lengkapnya anda bisa cek kontak pengaduan kami disini
Kontak Kami
Alamat
Jalan Katamso, Delod Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, 82114
Telepon
(0361) 811538
Whatsapp Terpadu
0817557067
kabtabanan@kemenag.go.id